Detail Berita

PENGISIAN RHK TAHUN 2026 KOMUNITAS SMANDA HEBAT

Rabu, 21 Januari 2026 14:43 WIB
7 |   -

Rabu, 21 Januari 2026 oleh Fajarwati. Memasuki tahun 2026, sistem pengelolaan kinerja (khususnya bagi ASN dan tenaga pendidik) mengalami transformasi yang signifikan. Fokus utama beralih dari sekadar pemenuhan administrasi menuju peningkatan kualitas output kerja yang lebih nyata dan efisien. Poin perubahan utamanya dibandingkan tahun 2025. Secara garis besar, perubahan di tahun 2026 mengusung prinsip "Mudah, Bermakna, dan Bermutu". Perbedaan tersebut seperti 1) Frekuensi penilaian, sebelumnya dilakukan 2 kali setahun (persemester) tahun ini berubah menjadi setahun sekali (penilaian akhir tahun) dengan monitoring periodik 2) Beban adminstrasi, sebelumnya guru wajib unggah dokumen bukti dukung ke sistem, sedangkan tahun ini tanpa unggah dokumen. Tetapi atasan (kepala sekolah) cukup menginformasikan ketersediaan dokumen secara fisik/luring 3) Sitem point, tahun sebelumnya fokus pada pengumpulan poin pengembangan kompetensi (RHK). Sedangkan tahun ini Tidak Berbasis Poin. Fokus pada dampak nyata terhadap kualitas kerja/pembelajaran 4) Keamanan sistem, sebelumnya Login standar username & password sedangkan tahun ini Wajib Multi-Factor Authentication (MFA) melalui Google Authenticator, 5) Integrasi Sistem, tahun sebelumnya E-Kinerja BKN dan RGTK masih dalam tahap sinkronisasi awal sedangkan tahun ini Integrasi Penuh. Pengisian di RGTK otomatis sinkron dengan E-Kinerja BKN secara real time.

Kinerja tidak lagi dilihat sebagai tumpukan sertifikat. Bagi guru, misalnya indikator utama adalah Refleksi Mutu Pembelajaran. Penilaian dilakukan berdasarkan bagaimana pegawai merespons hasil observasi dan melakukan perbaikan nyata di lapangan. Tahun 2026 mengedepankan Feedback 360 Derajat. Evaluasi tidak hanya datang dari atasan (top-down), tetapi juga melibatkan masukan dari rekan sejawat dan bawahan untuk menciptakan objektivitas yang lebih tinggi. Seluruh ASN kini wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang diperbarui. Fitur baru mencakup: 1) Laporan Progres Harian: mencatat aktivitas yang disesuaikan dengan indikator kinerja harian, 2) Matriks Peran Hasil (MPH), memperjelas pembagian tugas dalam tim agar tidak ada tumpang tindih. Proses tahap pengelolaan kinerja 2026 ini dibagi menjadi tiga fase utama yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai:

  1. Tahap Perencanaan (Januari): Pegawai menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memilih satu indikator praktik kinerja dan fokus perilaku kerja dan melakukan dialog kinerja dengan atasan untuk menyepakati ekspektasi.
  2. Tahap Pelaksanaan & Monitoring (Februari – November): meliputi dialog persiapan, observasi lapangan/praktik, tindak lanjut, dan Pengisian progres harian di aplikasi e-Kinerja.
  3. Tahap Penilaian & Evaluasi (Desember): Atasan memberikan predikat kinerja berdasarkan hasil observasi dan capaian organisasi dan penerbitan dokumen evaluasi kinerja tahunan.

Bagi Bapak/Ibu yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, pastikan Kepala Sekolah sudah melakukan Aktivasi Pengelolaan Kinerja 2026 di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK) agar guru dapat mulai menyusun perencanaan sebelum batas waktu berakhir. Melalui komunitas sekolah, narasumber sekaligus wakil kepala sekolah urusan kurikulum,  Siti Daryati, S.Pd.,M.Pd memandu dalam pengisian RHK tahun 2026 serta memberikan sosialisasi terkait pengisian atau update profil diri di MYASN. Harapannya dengan kegiatan ini, guru dapat terbantu dalam mengisi RHK 2026 dan nilai DMS atau IP guru di SMAN 2 Skanto dapat meningkat sesuai kompetensi dan dokumen arsip yang dimiliki. Terimakasih.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini