Detail Berita

KEBIJAKAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI

Senin, 10 Januari 2022 18:47 WIB
256 |   -

Skanto, Oleh Fajarwati. PTM Terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan pembelajaran pada masa pandemi telah disesuaikan beberapa kali dengan mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar. Penyesuaian SKB 4 Menteri sejak 2020 yaitu 1). Maret-Juli 2020, belajar dari rumah, Ujian Nasional ditiadakan, PPDB Online dan dilarang kerumunan, 2). Juli-Agustus 2020, Implementasi SKB 4 Menteri dapat membuka PTM dengan syarat zona kuning, orange dan merah belajar dari rumah, 3). Agustus - Desember 2020 Penyesuaian SKB 4 Menteri yaitu dapat membuka PTM dengan syarat, 4) Januari - Maret 2021 bahwa apabila PEMDA sudah memberikan izin dan Satuan Pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM diperbolehkan, namun tidak diwajibkan, 5). April - Desember 2021, Apabila seluruh PTK pada satuan pendidikan telah divaksin, satuan pendidikan wajib memberi opsi PTM Terbatas (dengan protokol kesehatan) dan PJJ. PTM terbatas diberlakukan berdasarkan situasi covid-19 (PPKM Level 1, 2, 3), dan 6). Mulai Januari 2022, Semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM Terbatas. Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas di atur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan dan warga masyarakat lanjut usia. 

Seluruh kabupaten/Kota sudah berada pada level 3,2 dan 1 sehingga 100% satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTM Terbatas. (Per tanggal 23 Desember 2021). 81 5 (3,66 juta) dari 4,5 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan yang dibawah kewenangan Pemerintah Daerah sudah menerima vaksinasi, 72 % (3.26 jt) di antaranya sudah 2 dosis.

Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sebagai berikut : 1). Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksananakan PTM Terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Pengaturan kapasitas peserta didik, durasi pembelajaran dalam pelaksanaan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi. 2) Orang tua/ Wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran. 3). Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administrasi dan dibina oleh satgas penanganan covid-19 atau tim pembina UKS.

Bagi peserta didik yang nantinya masuk sekolah wajib mengikuti aturan perilaku, diantaranya menggunakan masker tiga lapis atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) juga wajib diterapkan serta etika batuk/bersin.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 2 SKanto, Mesak Mantek, S.Pd.,M.Si bahwa kita jangan sampai terlena dengan keadaan yang memabukkan, walau sekolah sudah masuk 100 %, tetapi tetap harus menjaga prokes. Jikalau hal itu tidak di indahkan, dapat dikhawatirkan wabah covid -19 varian terbaru dapat dengan leluasa menyerang kita semua, untuk itu pihak sekolah tetap memberikan perhatian dan pengendalian sejak dini.  Dalam kebijakan baru ini. peserta didik dapat belajar dengan lama pembelajaran dikelas sebanyak enam jam per hari secara bergantian. Semoga dengan adanya kebijakan baru ini tidak terjadi learning loss akibat pembelajaran jarak jauh, dan peserta didik bisa belajar dengan aman dan lancar. 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini