Detail Berita

PENDAMPINGAN SNP DI SMAN2 SKANTO - PAPUA

Selasa, 9 November 2021 18:16 WIB
187 |   -

Skanto, Oleh Fajarwati. Pendampingan SNP dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Papua tiba di SMAN2 Skanto pagi tadi. SNP atau Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diluncurkannnya Merdeka Belajar oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan peluang bagi otonomi sekolah untuk mengembangkan sekolah menjadi sekolah penggerak yang mampu menjadi contoh bagi sekolah lain dalam menggerakkan semua potensi yang ada. Sekolah penggerak memerlukan kepala sekolah penggerak dan guru penggerak yang memiliki inovasi dan aktif mengikuti perubahan dan perkembangan terkini, yang didukung oleh semua stakeholder untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, khususnya tentang mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, upaya peningkatan mutu pendidikan diharapkan menjadi fokus perhatian berbagai instansi terkait. Menjaga mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Begitu pun yang di sampaikan oleh Bapak Sulistyo, M.Pd selaku Petugas Pendamping SNP dari LPMP Provinsi Papua, " Fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ini sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Sedangkan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan ialah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat", Ungkapnya. 

Pencapaian mutu pendidikan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan dokumen kepada acuan mutu pendidikan, yakni Standar Nasional Pendidikan dan standar mutu pendidikan yang melampaui Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan meliputi 8 Standar antara lain Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

Standar nasional pendidikan memiliki fungsi sebagai acuan atau dasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan demi mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Standar pendidikan nasional bertujuan untuk memberikan jaminan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar nasional pendidikan di selenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kehidupan nasional dan global.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini