Skanto, 18 Oktober 2024. Untuk mengetahui kelayakan serta kinerja satuan pendidikan perlu dilakukannya suatu penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (S/M) secara berkala tiap lima tahun berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 22. Tahun ini SMA Negeri 2 Skanto kembali dinilai yang sebelunya pada tahun 2019 telah memperoleh nilai 99 dengan predikat "A" Unggul. Jumat tepatnya tanggal 18 Oktober 2024 Tim Asesor BAN S/M Provinsi Papua Drs. Heriyanto, M.Pd dan Drs. Suyono, M.Pd. mengunjungi SMA Negeri 2 Skanto dalam rangka Visitasi Re-Akreditasi. Kedatangan Tim Asessor disambut baik oleh Kepala Sekolah beserta Jajarannya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, akreditasi tahun ini terfokus pada 4 kompenen sebagai instrumen penilaian (Kepmen No 247/O/2024) yaitu Kinerja Pendidik dalam proses pembelajaran, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam mengelola sekolah, Iklim Lingkungan Belajar dan terakhir Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik. Proses penilaian dilakukan dengan 3 tahapan; observasi, wawancara dan telaah dokumen. Visitasi kali ini dilaksanakan selama dua hari yaitu 18 s.d 19 Oktober 2024.
Hari pertama tim asesor langsung melakukan observasi lingkungan dilanjutkan dengan observasi kelas. Observasi kelas ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses yang dilakukan oleh pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas. Proses Pembelajaran yang menjadi sampel dalam observasi kali ini adalah proses pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Indonesia (Fajarwati, S.Pd.) dan Mata Pelajaran Biologi (Siti Daryati, S.Pd., M.Pd.). Setelah tahapan observasi selesai dilanjutkan dengan tahapan wawancara, tahapan wawancara bertujuan untuk menilai berbagai aspek kepribadian peserta didik serta untuk melihat sejauh mana keterlibatan orang tua dalam kegiatan di sekolah. Wawancara ini dilakukan oleh Tim Asessor kepada warga sekolah yaitu Kepala Sekolah, Peserta didik, Guru dan Orang tua, yang dilakukan di hari pertama dilanjutkan hari kedua.
Tahapan terakhir adalah Telaah Dokumen, tahapan ini bertujuan untuk mendapatkan bukti mengenai kebijakan sekolah yang telah dilaksanakan.
Akreditasi sekolah memiliki manfaat yang luas, diantaranya sebagai tolak ukur kualitas, meningkatkan akuntabilitas dan transpalansi lembaga pendidikan.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini